INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman mari kita jawab soal berikut ini: Perhatikan UU 20/2003 tentang Sisdiknas, bab 1 nomor 1 berikut: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.
Pendidikan itu dilakukan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Baca Juga: Google Lens: Teknologi Pengenalan Gambar dan Pengujiannya di YouTube, Sangat Canggih
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah landasan hukum yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik mengembangkan potensinya secara aktif.
Salah satu cara memahami peran guru dalam konteks ini adalah dengan perumpamaan bahwa guru adalah seperti petani atau tukang kebun, yang tercermin dalam penggalan kalimat di dalam undang-undang ini.
Soal:
Perhatikan UU 20/2003 tentang Sisdiknas, bab 1 nomor 1 berikut:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.