4. Regulatory Framework: Indonesian laws and regulations historically support PLN's monopoly to coordinate nationwide electricity development.
The regulatory environment is designed to grant PLN exclusive rights to operate in the sector, facilitating the achievement of national electrification goals.
5. Cross-Subsidization: PLN's monopoly enables cross-subsidization, where profits from more profitable areas, such as urban centers, can subsidize the costs of providing electricity to less profitable or remote areas.
This ensures broader electricity access across the country.
Terjemahan
PT. PLN melakukan monopoli dalam industri listrik Indonesia karena beberapa alasan:
1. Sejarah Pembangunan: PLN didirikan sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengembangkan dan mengelola infrastruktur listrik Indonesia.
Seiring waktu, PLN menjadi entitas sentral yang bertanggung jawab atas pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik di seluruh negeri.
2. Ekonomi Skala: Sektor listrik membutuhkan investasi besar dalam infrastruktur, seperti pembangkit listrik, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi.
Dengan satu entitas mengelola investasi-investasi ini, ekonomi skala dapat tercapai, mengurangi biaya secara keseluruhan dan memastikan keseragaman dalam penyediaan layanan.