Wilayah Kedaulatan Indonesia Terdiri Atas Tiga Matra, Yaitu Darat, Laut dan Udara. Jelaskan Apa yang Dimaksud

- 26 Mei 2024, 09:52 WIB
Wilayah Kedaulatan Indonesia Terdiri Atas Tiga Matra, Yaitu Darat, Laut dan Udara. Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan Negara di Ruang Udara!
Wilayah Kedaulatan Indonesia Terdiri Atas Tiga Matra, Yaitu Darat, Laut dan Udara. Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan Negara di Ruang Udara! /Pexels.com / Ron Lach/

Definisi Kedaulatan Ruang Udara

Kedaulatan ruang udara adalah hak eksklusif suatu negara untuk mengatur, mengendalikan, dan melindungi ruang udara di atas wilayah darat dan laut teritorialnya.

Ini berarti bahwa negara memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang boleh memasuki, menggunakan, dan terbang di atas ruang udara tersebut. Kedaulatan ini diakui oleh hukum internasional dan diatur oleh berbagai konvensi dan perjanjian internasional.

Sejarah Konsep Kedaulatan Ruang Udara

Sejarah kedaulatan ruang udara dimulai seiring dengan perkembangan penerbangan. Pada awal abad ke-20, ketika penerbangan komersial mulai berkembang, muncul kebutuhan untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan ruang udara.

Konvensi Paris tahun 1919 adalah salah satu langkah awal dalam menetapkan prinsip-prinsip dasar kedaulatan ruang udara, yang kemudian diperkuat oleh Konvensi Chicago tahun 1944.

Hukum Internasional dan Kedaulatan Ruang Udara

Konvensi Chicago 1944

Konvensi Chicago, atau Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional, adalah dasar utama hukum internasional yang mengatur penerbangan sipil. Konvensi ini mengakui kedaulatan eksklusif setiap negara atas ruang udara di atas wilayahnya.

Pasal 1 Konvensi Chicago dengan tegas menyatakan: "Negara-negara pihak pada Konvensi ini mengakui bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan eksklusif dan sepenuhnya di atas ruang udara di wilayahnya."

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah