Konfederasi: Kedaulatan utama ada pada negara anggota, dengan pemerintah pusat memiliki kekuasaan terbatas.
Kesatuan: Kedaulatan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.
- Pembentukan Undang-Undang
Federasi: Negara bagian memiliki wewenang membentuk undang-undang sendiri dalam batas-batas konstitusi federal.
Konfederasi: Negara anggota membuat undang-undang sendiri dan pemerintah pusat memiliki peran sangat terbatas.
Kesatuan: Pemerintah pusat memiliki wewenang utama dalam pembentukan undang-undang dan pemerintah daerah berfungsi di bawah kewenangan yang diberikan oleh pusat.
- Organisasi Pemerintah
Federasi: Struktur pemerintahan berlapis dengan kekuasaan yang terbagi.
Konfederasi: Pemerintahan pusat minimal dan kekuasaan utama berada pada negara anggota.
Kesatuan: Pemerintahan terpusat dengan kekuasaan penuh pada pemerintah pusat.