PEMBAHASAN Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda, Membuka Investigasi Resmi Terhadap

- 22 Mei 2024, 14:05 WIB
PEMBAHASAN Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda, Membuka Investigasi Resmi Terhadap
PEMBAHASAN Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda, Membuka Investigasi Resmi Terhadap /pexels.com/Andrea Piacquadio /

- Status Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma

Palestina telah diterima sebagai negara pihak pada Statuta Roma pada tahun 2015, sehingga memungkinkan ICC untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan yang terjadi di wilayahnya.

- Keputusan Sekretaris Jenderal PBB

PBB mengakui Palestina sebagai negara pihak dalam perjanjian Statuta Roma, memberikan dasar hukum bagi ICC untuk memiliki yurisdiksi di wilayah Palestina.

- Yurisdiksi Teritorial

ICC memutuskan bahwa yurisdiksinya mencakup wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2)(a) Statuta Roma yang memungkinkan pengadilan untuk memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak.

- Penyelidikan Independen oleh Jaksa ICC

Keputusan untuk membuka penyelidikan oleh Jaksa ICC didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kemungkinan besar telah terjadi.

Penyelidikan ini merupakan inisiatif dari ICC, bukan atas permintaan negara tertentu, dan didasarkan pada mandat ICC untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah