Ketentuan dalam Pengelolaan Pajak Negara
Menurut ketentuan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, sumber penerimaan negara meliputi:
Pajak
- Pendapatan negara bukan pajak (PNBP)
- Pendapatan lain-lain
Pendapatan Daerah Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004
- Penerimaan yang berasal dari pendapatan daerah
- Penerimaan yang berasal dari pembiayaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1997
PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Jenis-jenis PNBP meliputi: