Perbedaan:
Dr. Wiryono Projodikoro menekankan betapa pentingnya negara berdasarkan hukum dan sistem peraturan yang jelas untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam terori tersebut fokusnya terletak pada hukum sebagai dasar negara untuk memastikan kestabilan dan keamanan.
Sementara itu, Prof. Nasroen menekankan negara sebagai wadah identitas dan budaya bangsa.
Di mana nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal masih menjadi bagian penting dari negara.
Dalam teori tersebut, fokus utamanya lebih pada aspek sosial dan kultural negara sebagai wadah bagi masyarakatnya.
Perbedaan pandangan antara keduanya ini memperlihatkan bahwa banyak perspektif dalam memahami peran dan makna negara berdasarkan perspektif hukum dan budaya.
Kedua pandangan ini memberikan sudut pandang yang berbeda tentang fungsi dan tujuan negara dalam konteks masyarakat dan budaya yang berbeda.
Jadi, itulah perbedaan dan persamaan makna negara menurut Dr. Wiryono Projodikoro dan Prof. Nasroen.***