Retribusi Merupakan Pengutan Daerah Sebagai Pembayaran Atas Jasa Apakah Retribusi Dapat Dikategorikan

- 24 April 2024, 08:16 WIB
Retribusi Merupakan Pengutan Daerah Sebagai Pembayaran Atas Jasa Apakah Retribusi Dapat Dikategorikan
Retribusi Merupakan Pengutan Daerah Sebagai Pembayaran Atas Jasa Apakah Retribusi Dapat Dikategorikan /Pexels.com /Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban retribusi merupakan pengutan daerah sebagai pembayaran atas jasa. Apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah?

Pertanyaan apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah ini.

Baca Juga: Pimpinan Perusahaan Bumitama Akan Menyusun Strategi Operasi untuk Mencapai Sebuah Keunggulan

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000 retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Retribusi merupakan pengutan daerah sebagai pembayaran atas jasa. Apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah?

Contoh Jawaban

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: DJPK Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x