A. Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual
B. Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C. Pemuka agama setempat
D. Organisasi Masyarakat Ormas
Jawabannya: A
Soal 6. Di bawah ini yang merupakan salah satu tugas Gugus Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di satuan pendidikan adalah?
A. Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual
B. Membuat Prosedur Operasional Standar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah
C. Mengikuti pelatihan penanganan kekerasan yang diadakan oleh kepolisian setempat
D. Menghukum pelaku dengan sanksi seberat-beratnya
Jawabannya: B
Soal 7. Pelapor yang mengadukan kasus secara langsung harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyertakan?
A. Formulir pengaduan yang telah diisi
B. Identitas pelaku pelanggaran
C. Bukti fisik pelanggaran
D. Semua benar
Jawabannya: D
Soal 8. Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non-hukum adalah?
A. Memberikan sanksi administratif untuk pelaku
B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D. Menyewa pengacara dan segara membuat laporan ke kepolisian