INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban bagaimana akibat hukum jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi dalam perjanjian asuransi menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Pertanyaan bagaimana akibat hukum jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi dalam perjanjian asuransi menurut Pasal 1320 KUHPerdata ini menarik untuk kita bahas.
Yuk perhatikan bagaimana akibat hukum jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi dalam perjanjian asuransi menurut Pasal 1320 KUHPerdata ini.
Asuransi merupakan perjanjian yang dilakukan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung dan pemegang polis sebagai pihak tertanggung.
Sementara dalam praktiknya, pihak tertanggung akan membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko tertentu.
Asuransi ini berfungsi untuk membantu seseorang untuk mempersiapkan dan mengantisipasi dari risiko kejadian yang tidak diinginkan.
Terus bagaimana akibat hukum jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi dalam perjanjian asuransi menurut Pasal 1320 KUHPerdata?