Fiskus Memiliki Wewenang dari Undang-Undang untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan

- 16 April 2024, 18:36 WIB
Fiskus Memiliki Wewenang dari Undang-Undang untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan
Fiskus Memiliki Wewenang dari Undang-Undang untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan /Pexels.com /cottonbro studio/

Fiskus atau pejabat pajak memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk mengamankan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pajak adalah kontribusi yang wajib diberikan kepada negara oleh individu atau entitas hukum secara memaksa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pajak tersebut tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar, tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Konsekuensi dari sifat memaksa dalam pajak menunjukkan bahwa fiskus memiliki kewenangan untuk menegakkan ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban mereka.

Hal ini tercermin dalam adanya ketentuan sanksi baik administratif maupun pidana dalam undang-undang perpajakan, khususnya UU KUP.

Baca Juga: Apa Variasi Perencanaan yang Ditetapkan oleh General Manajer PT Y? Berikan Contoh Lain dari Perencanaan

Fiskus juga diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penegakan hukum, seperti penyitaan harta baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Jurnal eprints.pknstan.ac.id

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah