Jelaskan Pendapat Sutherland Berkaitan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Karakteristik Undang-Undang Hukum

- 13 April 2024, 11:24 WIB
Jelaskan Pendapat Sutherland Berkaitan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Karakteristik Undang-Undang Hukum
Jelaskan Pendapat Sutherland Berkaitan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Karakteristik Undang-Undang Hukum /Pexels.com /Ruslan Burlaka/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, inilah jawaban lengkap soal jelaskan pendapat Sutherland berkaitan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemikiran Edwin Sutherland, seorang sosiolog dan kriminolog terkemuka abad ke-20, memiliki dampak yang signifikan terhadap pemahaman tentang hukum pidana dan karakteristiknya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengimplementasikan Prinsip-Prinsip Manajemen Ilmiah Dalam Konteks Universitas Terbuka?

Dalam artikel pendapat Sutherland berkaitan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana ini, kita akan menjelajahi pandangan Sutherland tentang undang-undang hukum pidana, serta mengeksplorasi karakteristik utama yang mendefinisikan undang-undang hukum pidana.

Soal:

Jelaskan pendapat Sutherland berkaitan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana

Jawaban:

1. Pendapat Sutherland tentang Undang-Undang Hukum Pidana

Edwin Sutherland, melalui konsep "teori diferensial asosiasi" dan "teori pembelajaran, menyatakan bahwa perilaku kriminal dipengaruhi oleh interaksi sosial dan pembelajaran di dalam kelompok-kelompok tertentu.

Menurut Sutherland, kejahatan bukanlah hasil dari sifat individu yang buruk, tetapi lebih merupakan hasil dari pembelajaran norma-norma kriminal dari lingkungan sosial tertentu.

Sutherland juga mengemukakan konsep "kejahatan korporasi" yang mengacu pada perilaku kriminal yang dilakukan oleh korporasi atau individu dalam konteks korporatif.

Dia menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak terbatas pada individu atau kelompok kecil, tetapi juga terjadi dalam institusi besar seperti korporasi, dan sering kali lebih merugikan masyarakat secara keseluruhan daripada kejahatan individu.

Baca Juga: Jawaban Lengkap Jelaskan Hubungan Antara Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan Pusat!

2. Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana

Untuk memahami karakteristik undang-undang hukum pidana, kita perlu melihat beberapa prinsip dan aspek yang mendasarinya:

a. Legalitas (Nulla Poena Sine Lege)

Prinsip legalitas menyatakan bahwa tidak ada tindakan pidana yang dapat dijatuhkan kecuali atas dasar peraturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan tindakan yang tidak diatur oleh undang-undang.

b. Kesetaraan di Depan Hukum

Prinsip kesetaraan di depan hukum menegaskan bahwa semua individu harus diperlakukan secara adil dan sama di mata hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum atau penuntutan pidana berdasarkan ras, agama, gender, atau status sosial lainnya.

c. Proporsionalitas

Prinsip proporsionalitas mengatur bahwa hukuman harus sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Ini berarti bahwa hukuman harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan atau bahaya yang diakibatkan oleh tindakan kriminal tersebut.

d. Kesempatan Pembelaan (Due Process)

Kesempatan pembelaan adalah hak setiap individu untuk memiliki proses hukum yang adil dan berkeadilan. Ini termasuk hak untuk diduga tidak bersalah, hak untuk memiliki pengacara, hak untuk menghadapi saksi, dan hak untuk mengajukan banding.

e. Prinsip Rehabilitasi

Meskipun tujuan utama hukuman pidana adalah untuk menegakkan keadilan dan memulihkan keseimbangan sosial, prinsip rehabilitasi juga ditekankan. Ini berarti bahwa sistem peradilan pidana harus menyediakan kesempatan untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan melalui program rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

3. Hubungan antara Pendapat Sutherland dan Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana

Pendapat Sutherland tentang interaksi sosial dan pembelajaran kriminalitas memperkuat pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum dan kesempatan pembelaan dalam sistem hukum pidana.

Sutherland menekankan bahwa penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif, dan bahwa individu harus memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum dan hak-haknya.

Selain itu, konsep kejahatan korporasi yang dia kemukakan menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dalam menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Jelaskan yang Dimaksud dengan Peristiwa Hukum dan Kekosongan Hukum Kemudian Berikan Contoh Kongkretnya

Ketika korporasi melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat secara luas, prinsip ini menuntut bahwa hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

Karakteristik undang-undang hukum pidana, seperti legalitas dan proporsionalitas, juga mencerminkan prinsip-prinsip dasar dalam teori diferensial asosiasi yang diperkenalkan oleh Sutherland.

Prinsip-prinsip ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam peraturan hukum dan keadilan dalam penegakan hukum untuk mencegah munculnya perilaku kriminal.

Kesimpulannya:

Pendapat Edwin Sutherland tentang interaksi sosial dan pembelajaran kriminalitas memberikan kontribusi penting dalam pemahaman kita tentang hukum pidana.

Konsepnya tentang kejahatan korporasi dan teori diferensial asosiasi menyoroti pentingnya prinsip-prinsip seperti kesetaraan di depan hukum, proporsionalitas, dan rehabilitasi dalam sistem hukum pidana.

Karakteristik undang-undang hukum pidana, seperti legalitas dan kesetaraan di depan hukum, sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditekankan oleh Sutherland dalam pemikirannya.

Dengan mengintegrasikan pandangan Sutherland dengan karakteristik undang-undang hukum pidana, kita dapat memperkuat sistem peradilan pidana untuk mencapai tujuan keadilan, keamanan, dan rehabilitasi yang diinginkan.

Demikian jawaban lengkap jelaskan pendapat Sutherland berkaitan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah