Pemikiran Kontemporer: Hukum sebagai Instrumen Sosial dan Politik
Dalam konteks pemikiran filsafat kontemporer, konsep hukum telah menjadi subjek kajian yang semakin kompleks dan multidimensional.
Para filsuf seperti H.L.A. Hart dan Ronald Dworkin telah memberikan kontribusi penting dalam memahami sifat dan fungsi hukum dalam masyarakat modern.
Hart mengembangkan teori hukum positivis, yang menekankan peran penting norma-norma hukum yang ditetapkan oleh otoritas politik.
Baginya, hukum bukanlah semata-mata ekspresi nilai-nilai moral, tetapi juga merupakan instrumen sosial yang mengatur perilaku dan memfasilitasi koordinasi sosial.
Di sisi lain, Dworkin mengkritik pandangan positivis Hart dan memperkenalkan konsep hukum sebagai interpretasi prinsip-prinsip moral yang tersembunyi dalam tradisi hukum.
Dalam pandangannya, hukum harus dilihat sebagai upaya untuk mencapai keadilan substansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang universal.
Analisis: Pemikiran kontemporer tentang hukum menyoroti kompleksitas hubungan antara hukum, kekuasaan, dan moralitas.
Pendekatan seperti positivisme hukum dan teori interpretasi menawarkan wawasan yang berbeda tentang sifat dan tujuan hukum dalam masyarakat modern yang kompleks dan beragam.