Jelaskan Perbedaan Antara Kriminologi dengan Kriminalistik, Ini Jawaban Lengkapnya

- 13 April 2024, 09:23 WIB
 Jelaskan Perbedaan Antara Kriminologi dengan Kriminalistik, Ini Jawaban Lengkapnya
Jelaskan Perbedaan Antara Kriminologi dengan Kriminalistik, Ini Jawaban Lengkapnya /pexels.com/burst/

Kriminologi adalah cabang ilmu sosial yang berkaitan dengan studi tentang kejahatan, perilaku kriminal, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Kriminologi berusaha untuk memahami alasan di balik perilaku kriminal, pola kejahatan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Fokus utama kriminologi adalah pada aspek-aspek seperti penyebab kriminalitas, profil pelaku kejahatan, dan efektivitas sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan.

Salah satu tujuan utama kriminologi adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang dapat menyebabkan seseorang terlibat dalam perilaku kriminal.

Ini melibatkan pemeriksaan aspek-aspek seperti latar belakang sosial ekonomi, lingkungan tempat tinggal, pendidikan, dan faktor psikologis yang dapat mempengaruhi seseorang menjadi pelaku kejahatan.

Studi kriminologi juga melibatkan analisis terhadap bagaimana faktor-faktor ini berinteraksi dan bagaimana mereka memengaruhi pola-pola kejahatan dalam masyarakat.

Metode penelitian dalam kriminologi sering melibatkan penggunaan data statistik, survei, wawancara, serta analisis kasus untuk mengumpulkan informasi tentang kejahatan dan pelakunya.

Dengan demikian, kriminologi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang fenomena kejahatan secara umum dan memberikan dasar untuk mengembangkan strategi pencegahan kejahatan yang efektif.

Kriminalistik: Sains Investigatif dalam Penegakan Hukum

Di sisi lain, kriminalistik adalah cabang ilmu forensik yang berfokus pada aplikasi metode ilmiah dan teknik investigasi dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan.

Kriminalistik berkaitan erat dengan pengumpulan, analisis, dan interpretasi bukti fisik dan ilmiah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu mengungkap kebenaran dan memperkuat kasus di pengadilan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah