Dalam konteks ini, hukum administrasi negara berfungsi sebagai alat untuk menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam hukum tata negara.
Meskipun hukum tata negara menetapkan lembaga-lembaga dan wewenangnya, hukum administrasi negara menentukan bagaimana lembaga-lembaga tersebut beroperasi dan menggunakan wewenangnya sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait hubungan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara ini.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.