Di Indonesia, terdapat dua jenis penyelesaian non-litigasi, yaitu Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
Arbitrase, berasal dari kata arbitrare dalam bahasa Latin yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan kebijaksanaan, adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, seperti individu atau lembaga arbitrase sementara (ad hoc).
Menurut Pasal 5 UU AAPS, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang sepenuhnya dikuasai oleh pihak yang bersengketa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.
Contoh sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa tentang kontrak perdagangan antar perusahaan.
Namun, sengketa yang tidak dapat dipecahkan melalui arbitrase adalah sengketa yang tidak memungkinkan penyelesaian perdamaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait studi kasus tersebut yang dapat kalian jadikan referensi pembelajaran.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.