Pendidikan Akademik yang Diperuntukkan Bagi Lulusan Program Sarjana atau Sederajat Sehingga Mampu Mengamalkan

- 7 April 2024, 16:32 WIB
Undang-Undang 12/2012
Undang-Undang 12/2012 /Pexels/monstera production

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah termasuk ke dalam jenjang pendidikan...

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Pendidikan Jarak Jauh Merupakan Proses Belajar Mengajar yang Dilakukan Secara Jarak Jauh Melalui Penggunaan

Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Dalam Undang-Undang 12/2012, pasal 35 ayat 3 memang disebutkan, “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.” Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Standar Pendidikan Nasional akhir Maret 2021 lalu.

Pendidikan Akademik dan Peranannya dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pendidikan tinggi merupakan landasan bagi individu untuk mengembangkan potensi mereka dalam ranah ilmu pengetahuan dan teknologi.

Salah satu bentuk pendidikan tinggi yang penting adalah program magister, yang memberikan kesempatan bagi lulusan sarjana atau sederajat untuk mengeksplorasi, mengamalkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami peran pendidikan akademik dalam membantu lulusan program magister mencapai tujuan ini.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Undang-Undang 12/2012


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x