Bapak Pendidikan dan Pendiri Indische Partij yang Mendapat Hukuman dari Belanda Tanpa Proses Pengadilan

- 31 Maret 2024, 10:07 WIB
Bapak Pendidikan dan Pendiri Indische Partij yang Mendapat Hukuman dari Belanda Tanpa Proses Pengadilan
Bapak Pendidikan dan Pendiri Indische Partij yang Mendapat Hukuman dari Belanda Tanpa Proses Pengadilan /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM - Siapa bapak pendidikan dan pendiri Indische Partij yang mendapat hukuman dari Belanda tanpa proses pengadilan? Adik-adik pelajar pasti sudah bisa menduga jawabannya. Kita akan menyimak pembahasannya.

Siapakan bapak pendidikan dan pendiri indische partij yang mendapat hukuman dari Belanda tanpa proses pengadilan?

Indische Partij (Partai Hindia) adalah partai politik pertama di Hindia Belanda. Berdiri tanggal 25 Desember 1912 oleh tiga serangkai, yaitu E.F.E Douwes Dekker, Tjipto Mangoenkoesoemo dan Ki Hajar Dewantara.

Baca Juga: Dampak Positif dari Perdagangan Internasional adalah, Ini Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya

Tiga Serangkai umumnya adalah sebuah julukan untuk sebuah perkumpulan atau kelompok yang beranggotakan tiga orang. Julukan ini dapat merujuk pada: Tiga Serangkai pelopor nasionalisme Indonesia: Ernest Douwes Dekker, Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Ki Hadjar Dewantara, yang mendirikan Indische Partij.

Lantaran dianggap terlalu radikal dan membahayakan pemerintah Belanda, Douwes Dekker, dr. Cipto Mangunkusumo, dan Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara ditangkap dan dikenakan hukuman buang (internir) ke Belanda pada Agustus 1913.

Kepergian tokoh Tiga Serangkai ini berpengaruh besar terhadap kegiatan Indische Partij.

Siapakan bapak pendidikan dan pendiri Indische Partij yang mendapat hukuman dari Belanda tanpa proses pengadilan?

Jawabannya adalah Ki Hadjar Dewantara sebenarnya bukanlah nama asli dari sosok yang juga dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional ini.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah