Kunci Jawaban Modul 4.8 Identifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Pelatihan Inklusi

- 28 Maret 2024, 18:49 WIB
Kunci Jawaban Modul 4.8 Identifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah
Kunci Jawaban Modul 4.8 Identifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah /Pexels.com /SHVETS production/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah kunci jawaban modul 4.8 identifikasi asesmen dan profil peserta didik berkebutuhan khusus pelatihan inklusi di madrasah/sekolah.

Kali ini kita akan membahas kunci jawaban modul 4.8 identifikasi asesmen dan profil peserta didik berkebutuhan khusus pelatihan inklusi di madrasah/sekolah.

Yuk simak kunci jawaban modul 4.8 identifikasi asesmen dan profil peserta didik berkebutuhan khusus pelatihan inklusi ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 4.5 Konsep Dasar Pendidikan Inklusif Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah Pintar Kemenag

Untuk kalian yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal 1

Kategorisasi Kesulitan Siswa adalah bagian dari tujuan

A. Identifikasi
B. Asesmen
C. Program pembelajaran Individual
D. Profil belajar siswa

Jawaban

A. Identifikasi

Soal 2

Tanggung jawab profesional bagi pengelola Peserta Didik berkebutuhan Khusus diantaranya:

A. Memberikan informasi yang jelas pada keluarga
B. Mencarikan dana untuk pengobatan anak
C. Meminta pengawas madrasah mendiagnosa masalah anak
D. Menyampaikan permasalahan anak kepada media

Jawaban:

A. Memberikan informasi yang jelas pada keluarga

Soal 3
Kategorisasi Kesulitan Siswa adalah bagian dari tujuan

A. Identifikasi
B. Asesmen
C. Program pembelajaran Individual
D. Profil belajar siswa

Jawaban:

A. Identifikasi

Soal 4

Daya tangkap terhadap pelajaran lambat, menyelesaikan tugas sering terlambat, daya ingat lemah, prestasi belajar rendah, motivasi rendah adalah tanda tanda anak

A. ADHD
B. Slow learner
C. Disleksia
D. Gifted

Jawaban:

B. Slow learner

Soal 5

Identifikasi Fungsional Guru tentang Penyandang Disabilitas tertera dalam:

A. Undang Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003
B. Undang Undang No. 8 tahun 2016
C. Permendikbud No. 21 tahun 2022
D. Peraturan Menteri Agama nomor 60 tahun 2016

Jawaban

B. Undang Undang No. 8 tahun 2016

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 4.3 Shifting Paradigma Pendidikan Islam Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah Pintar

Jadi, itulah kunci jawaban modul 4.8 identifikasi asesmen dan profil peserta didik berkebutuhan khusus pelatihan inklusi di madrasah/sekolah Pintar kemenag.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah