SOAL 3
Merujuk pada amanat yang terdapat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, maka setiap madrasah yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas harus memberikan layanan akomodasi kurikulum untuk mematikan agar semua peserta didik dapat belajar sesuai dengan kebutuhannya. Diantara bentuk layanan akomodasi kurikulum yang dapat diberikan oleh guru terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah....
A Membebaskan peserta didik penyandang disabilitas dari target pembelajaran
B Memodifikasi metode, media/alat, dan pengelolaan lingkungan belajar*
C Menggunakan Capaian Pembelajaran sesuai fase belajar peserta didik
D Melaksanakan pembelajaran bagi penyandang disabilitas di ruang khusus
SOAL 4
Tahap pertama yang perlu dilakukan oleh guru dalam merencanakan pembelajaran adalah memahami Capaian Pembelajaran. Terkait aktivitas tersebut pernyataan yang kurang tepat adalah ...
A Bagi PDBK dengan hambatan rungu guru menggunakan Capaian Pembelajaran SLB*
B Guru menyusun Alur Tujuan Pembelajaran berdasarkan Tujuan Pembelajaran yang telah tersusun