Kunci Jawaban Materi 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Manajemen Program Ekstrakurikuler

- 28 Maret 2024, 05:50 WIB
Kunci Jawaban Materi 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Manajemen Program Ekstrakurikuler
Kunci Jawaban Materi 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Manajemen Program Ekstrakurikuler /Pexels.com/RDNE Stock Projects/

D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan bakat peserta didik

Soal 5

Dasar hukum yang mengatur kegiatan pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali

A. UU Nomor 17 Tahun 2003
B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013

Jawaban:

A. UU Nomor 17 Tahun 2003

Baca Juga: Kunci Jawaban Materi 3.7 Pendidikan Anak dan Pembinaan Keluarga Pelatihan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag

Jadi, itulah kunci jawaban materi 3.2 pengembangan program ekstrakurikuler pelatihan manajemen program ekstrakurikuler PINTAR Kemenag.***

 

Disclaimer:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x