D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan bakat peserta didik
Soal 5
Dasar hukum yang mengatur kegiatan pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali
A. UU Nomor 17 Tahun 2003
B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013
Jawaban:
A. UU Nomor 17 Tahun 2003
Jadi, itulah kunci jawaban materi 3.2 pengembangan program ekstrakurikuler pelatihan manajemen program ekstrakurikuler PINTAR Kemenag.***
Disclaimer: