C. Pilihan dari pemerintah untuk berbuat atau tidak berbuat
Soal 4
Ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi adalah
a. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
b. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
c. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
d. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Jawaban:
a. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Soal 5
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan pemerasan, menerima suap dan tindak pidana korupsi bentuk lainnya.
Pada konteks ini yang bukan penyelenggara negara adalah
a. Setiap orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah
b. Pejabat Negara lain sesuai dengan peraturan ketentuan perundangan yang berlaku (Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan lain lain)
c. Menteri
d. Pejabat pada lembaga tertinggi negara