Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

- 18 Maret 2024, 09:42 WIB
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag /Pexels.com/karolina grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan PINTAR Kemenag.

Kali ini kita akan membahas kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan.

Yuk simak kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Materi 3.6 Pembinaan Remaja Masjid Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag

Pintar (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran) merupakan wadah untuk belajar bersama secara daring.

Pelatihan ini terbukan untuk seluruh ASN Kementerian Agama di Indonesia.

Salah satu pelatihan yang diadakan adalah manajemen kemasjidan.

Tepat sekali, karena di artikel ini kita akan mengulas latihan soal materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi.

Untuk teman-teman yang sudah penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal 1

Pemerintah mengatur syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Jawaban:

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Soal 2

Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang

A. Pendayagunaan wakaf
B. Penghimpunan wakaf
C. Pendistribusian manfaat wakaf
D. Resiko

Jawaban:

C. Pendistribusian manfaat wakaf

Soal 3

Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan

A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

Jawaban:

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Soal 4

Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat....

A. Periodik
B. Insidental
C. Pemberdayaan
D. Sesaat

Jawaban:

C. Pemberdayaan

Soal 5

Wakaf di Indonesia, diatur dalam

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

Jawaban:

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Soal 6

Manajemen pengelolaan ZIS meliputi

A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Jawaban:

A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Soal 7

Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi

A. Manajemen
B. Pertanggungjawaban
C. Organisasi
D. Pengawasan

Jawaban:

A. Manajemen

Soal 8

Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif di atur dalam

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013

Jawaban:

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Soal 9

Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur dalam

A. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011
B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011
C. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011
D. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011

Jawaban:

B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011

Soal 10

Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada Pasal

A. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2003
B. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2004
D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004

Jawaban:

D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004

Baca Juga: Kunci Jawaban Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR

Jadi, itulah kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan PINTAR Kemenag.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah