Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran

- 17 Maret 2024, 10:43 WIB
Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran
Dasar Hukum untuk Menyusun KOM, yang Harus Dipenuhi oleh Madrasah Terkait Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran /pexels.com/Anastasia Shuraeva /

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran mata pelajaran umum terdapat pada peraturan?

Pertanyaan dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran ini.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Diharapkan Pendidik Dapat Menguatkan Kemampuan Peserta Didik dengan Melakukan Asesmen

Pertanyaan di atas menjelaskan tentang dasar hukum untuk menyusun KOM.

KOM singkatan dari Kurikulum Operasional Madrasah merupakan acuan dasar pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan adanya KOM ini, guru dapat menentukan tujuan, metode, dan media pembelajaran yang tepat.

Dalam studi kasus di atas penyusunan KOM ini memiliki dasar hukum.

Dasar hukum ini harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran mata pelajaran umum.

Hm, kira-kira dasar hukum yang mengatur KOM ini apa yah?

Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Dasar hukum untuk menyusun KOM, yang harus dipenuhi oleh madrasah terkait capaian pembelajaran mata pelajaran umum terdapat pada peraturan?

A. KMA 347 Tahun 2022
B. Keputusan Dirjen Pendis No.3211 Tahun 2022
C. Panduan KOM dan IKM RA
D. Kemendikbudristek No.033/H/KR/2022

Jawaban:

D. Kemendikbudristek No.033/H/KR/2022

Baca Juga: Kunci Jawaban Materi 3.2 Lima Level Konflik Pelatihan Deteksi Dini 3 PINTAR Kemenag, Yuk Belajar

Dalam aturan tersebut mengatur seluruh capaian pembelajaran mata pelajaran umum yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Jadi, aturan terkait KOM ini terdapat pada Kemendikbudristek No.033/H/KR/2022.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x