Seorang pemuda memiliki beberapa hak yang tercantum dalam UU kepemudaan pasal 19.
Yaitu mendapat perlindungan dari pemerintah, penggunaan prasarana dan sarana umum tanpa kesulitan dan diskriminasi, program pengembangan diri, dan kesempatan berperan dalam suatu pelaksanaan, serta pengambilan program kepemudaan.
4. Ciri Pemuda: Karakter
Keadaan/Pernyataan dirimu: Pemuda harus memiliki karakter yang terpuji. Karena, pemuda adalah contoh bagi masyarakat saat ini.
Karakter pemuda memberikan pengaruh besar terhadap karakter masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemuda perlu mempunyai karakter yang baik.
Supaya nantinya nama baik pemuda terus terdengar di kalangan masyarakat.
5. Ciri Pemuda: Kapasitas
Keadaan/Pernyataan dirimu: Kapasitas pemuda merupakan suatu program yang harus digiatkan bagi pemuda.
Kapasitas pemuda merupakan aktivitas para pemuda sebagai penunjang dalam melatih semangat persatuan dan kesatuan, serta menambah pengetahuan dan wawasan pemuda.
Sebab dengan kapasitas pemuda, pemuda akan menyadari pentingnya rasa persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotisme sekaligus meningkatkan wawasan pemuda.