Kunci Jawaban Materi 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana Pelatihan

- 16 Maret 2024, 06:03 WIB
Kunci Jawaban Materi 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana Pelatihan
Kunci Jawaban Materi 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana Pelatihan /Pexels.com /Ketut Subiyanto/

Soal 7

Menurut keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah kecuali

A. madrasah Tsanawiyah
B. madrasah Aliyah
C. madrasah Aliyah Kejuruan
D. madrasah ibtidaiyah

Jawaban

D. madrasah ibtidaiyah

Soal 8

Jika suatu madrasah memiliki 12 rombongan belajar, maka kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak

A. 3 orang
B. 5 orang
C. 2 orang
D. 4 orang

Jawaban

D. 4 orang

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x