Bagaimana jika Ibu dan Bapak sudah Tergolong Guru Mahir dalam Kompetensi Literasi, Jawaban Post Test Modul 1

- 11 Maret 2024, 16:43 WIB
Bagaimana jika Ibu dan Bapak sudah Tergolong Guru Mahir dalam Kompetensi Literasi, Jawaban Post Test Modul 1 Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Pendidik Tahap Cakap dan Mahir
Bagaimana jika Ibu dan Bapak sudah Tergolong Guru Mahir dalam Kompetensi Literasi, Jawaban Post Test Modul 1 Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Pendidik Tahap Cakap dan Mahir /Pexels.com /fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bapak dan Ibu Guru, kita akan membahas pertanyaan bagaimana jika Ibu dan Bapak sudah tergolong guru mahir dalam kompetensi literasi? yang termasuk kunci jawaban post test modul 1 materi pengetahuan profesional tahap cakap dan mahir lengkap dengan latihan pemahaman dan cerita reflektif.

Pada kesempatan ini kita akan membahas kunci jawaban post test modul 1 latihan pemahaman dan cerita reflektif materi pengetahuan profesional tahap cakap dari Platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga: Terlengkap! Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Alur Belajar Topik Literasi Pendidik dengan Pemahaman & Reflektif

Sudah pasti kunci jawaban soal post test Modul 1 materi pengetahuan profesional tahap cakap dan mahirLatihan Pemahaman dan Cerita Reflektif ini bisa dijadikan sebagai bahan referensi guru. Latihan soal ini mengacu pada materi profesional tahap cakap dan mahir.

Profil kemampuan literasi pendidik di tahap cakap dan mahir berdasarkan Perdirjen Nomor 0340 :

a. Pendidik tahap cakap: mampu menganalisis dan menginterpretasi profil kemampuan peserta didik.
b. Pendidik tahap mahir: mampu menganalisis, memetakan, mengevaluasi, merefleksikan permasalahan dan merumuskan solusi.

Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Pendidik Tahap Cakap dan Mahir

Soal 1. Kompetensi literasi pendidik diartikan sebagai kemampuan pendidik untuk mendampingi peserta didik dalam mengakses. Menggunakan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi dan ide melalui teks sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 0340/B/HK.01.03/2022 tentang Kerangka Kompetensi Literasi dan Numerasi Bagi Guru pada Sekolah Dasar.

Kompetensi literasi terdiri dari tiga model kategori kompetensi yaitu?

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x