Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Jawaban yang tepat:
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Soal 2
Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan
Jawaban yang tepat:
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
Soal 3
Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya