Latihan Evaluasi Bagian III, Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 145-146 Semester 2 Kurikulum 2013

- 8 Maret 2024, 20:32 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 145-146 Semester 2 Kurikulum 2013
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 145-146 Semester 2 Kurikulum 2013 /Pexels.com/pavel danilyuk/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 dan 146 semester 2 kurikulum 2013 soal evaluasi bagian III.

Kali ini kita akan membahas kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 dan 146 semester 2 kurikulum 2013.

Yuk teman-teman simak kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 dan 146 semester 2 kurikulum 2013.

Baca Juga: Di dalam Koleksi Buku-buku Bacaan di Perpustakaan Pak Salim Ada Banyak Buku dengan Judul yang Sama

Materi yang terdapat pada latihan soal ini adalah pernikahan dalam islam.

Dalam soal tersebut akan membahas pengertian, hukum, dan tujuan pernikahan.

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 dan 146 semester 2 kurikulum 2013 ini dapat kalian jadikan referensi pembelajaran.

Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 145 dan 146 Semester 2 Kurikulum 2013

Evaluasi

III. Kerjakan soal-soal di bawah ini!

1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!

2. Sebutkan tujuan nikah!

3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5(lima) rukun nikah, sebutkan!

4. Bagaimanakah cara memilih jodoh (isteri atau suami) menurut Islam!

5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri!

6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!

7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!

8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!

9. Jelaskan isi kandungan Q.S. Adz-Zariyat/51:49!

10. Tuliskan sighat Ijab dan Qabul secara lengkap!

Jawaban:

1. Nikah dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, yang membawa hak dan kewajiban bagi keduanya.

2. Tujuan nikah adalah:

a. Membentengi ahlak yang luhur
b. Meningkatkan ibadah kepada Allah
c. Mencari keturunan yang baik

3. Terdapat 5 rukun nikah, antara lain:

a. calon suami
b. calon istri
c. wali
d. dua orang saksi
e. sighat (Ijab-Kabul)

4. Memilih jodoh dalam Islam dilakukan dengan mempertimbangkan agama, kemampuan, dan sifat amanah. Agama harus menjadi pertimbangan utama.

5. Kewajiban suami terhadap istri meliputi:

a. Membayar mahar
b. Memberikan nafkah
c. Menjadi pemimpin dalam keluarga

6. Hidup bebas tanpa adanya pernikahan ini tidak baik karena dapat menimbulkan sifat zina.

Sebagai seorang muslim harus menikah, hal ini karena pernikahan menjadi bagian dari sunnatullah dan sangat dianjurkan dalam Islam.

7. Mahram adalah orang yang dilarang untuk dinikahi menurut syariat Islam.

8. Macam-macam hukum nikah adalah;

1) Wajib merupakan hukum bagi orang yang telah mampu baik itu secara fisik, mental, dan finansial untuk melakukan pernikahan.

2) Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.

3) Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

4) Haram hukum bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan sanggup untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban setelah melaksanakan pernikahan.

5) Makruh yaitu bagi seseorang yang sudah mampu untuk menikah akan tetapi dia memiliki rasa khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya tersebut.

9. Ayat Q.S. Az-Zariyat/51:49 menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya.

10. - Sighat Ijab

"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."

Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."

- Sighat Kabul

"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3.18 Keterampilan Teknologi dan Penggunaan Media Sosial - Bagian 2 Pelatihan Soft Skill

jadi, itulah kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145 dan 146 semester 2 kurikulum 2013.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah