NAMA MODUL: METODOLOGI DETEKSI DINI KONFLIK
Sasaran pelatihan adalah penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama
Tujuan pelatihan:
Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.
Latar Belakang dari pelatihan ini adalah:
Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial.
Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).
Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012,
Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik itu meliputi:
-penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
-Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
-Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
-Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
-Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Kompetensi Teknis Pelatihan