Info Lengkap Gaji Guru Penggerak beserta Analisis Mendalam Kebutuhan Guru

- 28 Februari 2024, 09:33 WIB
Info Lengkap Gaji Guru Penggerak beserta Analisis Mendalam Kebutuhan Guru
Info Lengkap Gaji Guru Penggerak beserta Analisis Mendalam Kebutuhan Guru /Pexels.com /Maggie Zhan/

INFOTEMANGGUNG.COM - Peminat program guru penggerak cukup banyak, lantas berapa gaji guru penggerak? Apakan ada insentif? Bagaimana dengan tenaga honorer? Apa keuntungan menjadi guru penggerak? Semua pertanyaan ini akan terjawab di bawah.

Untuk menegetahui semua pertanyaan di atas, temukan info lengkap gaji Guru Penggerak beserta analisis mendalam di bawah ini.

Gaji Guru Penggerak: Sebuah Analisis Mendalam

Gaji guru penggerak merupakan topik yang penting dalam dunia pendidikan, karena mencerminkan penghargaan terhadap peran strategis para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan melakukan analisis mendalam terkait dengan gaji guru penggerak, meliputi berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, pertimbangan ekonomi, dampak terhadap kesejahteraan guru, serta tantangan dan peluang yang terkait dengan peningkatan gaji tersebut.

Konteks Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan gaji guru penggerak sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Program guru penggerak adalah salah satu inisiatif yang dicanangkan untuk menghadirkan pemimpin pendidikan di sekolah-sekolah, dan pemberian gaji yang memadai merupakan salah satu insentif untuk menarik dan mempertahankan para guru terbaik.

Baca Juga: Membangun Budaya Positif di Kalangan Guru Penggerak: Kunci Kesuksesan Pendidikan

Pertimbangan Ekonomi

Pertimbangan ekonomi memainkan peran penting dalam menentukan besaran gaji guru penggerak.

Gaji yang memadai tidak hanya menjadi faktor motivasi bagi guru untuk melakukan pekerjaan dengan baik, tetapi juga memastikan keberlangsungan kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarganya.

Oleh karena itu, penentuan gaji harus memperhatikan inflasi, biaya hidup, serta perbandingan dengan gaji di sektor lain.

Berikut data gaji selengkapnya:

Golongan I (SD dan SMP)

Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800. Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900. Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500. Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan I (SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420.

Golongan II (SMA hingga D3)

Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600.
Golongan III (S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296.

Sementara untuk gaji honorer cukup bervariasi, tergantung subsidi, anggaran pemda dan sekolah swasta masing – masing. Berbeda jika guru penggerak sudah memilik status PPPK akan memperoleh gaji sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.938.276 – Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 – Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 – Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 – Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 – Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 – Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 – Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 – Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 – Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 – Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 – Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 – Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 – Rp 7.329.420.

Baca Juga: Profil pi 5 Guru Penggerak, Pemetaan Lima Guru Penggerak: Menginspirasi Perubahan dalam Pendidikan Indonesia

Disamping mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Dilain sisi, mulai 2024 nanti, Mendikbud Nadiem Makarim akan memberikan gaji kepada guru penggerak sekaligus tambahan tunjangan jika menjadi seorang kepala sekolah di lingkup Kemendikbud. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Laporan mengenai nilai anggaran pengembangan pendidikan ini memang tidak tanggung-tanggung. Mendikbud Nadiem pada saat menerima DIPA anggaran untuk tahun 2024 dari Kemenkeu mempersiapkan anggaran pengembangan pendidikan yang mencapai triliunan rupiah.

Salah satunya digunakan untuk program Guru Penggerak. Memang, kebijakan ini bisa dibilang baru. Sebab, selama ini jabatan kepala sekolah hanya diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu.

Tetapi, sejak adanya program Guru Penggerak, yang usianya lebih muda pun bisa mendapat kesempatan untuk mengisi jabatan ini di semua satuan pendidikan dalam lingkup Kemendikbud.

Insentif guru penggerak akan diterima dan bisa dicairkan bapak ibu guru semua apabila mengikuti program guru penggerak hingga lolos dan resmi menjadi guru penggerak. Berapakah jumlah nominal besar insentif guru penggerak yang akan diterima apabila bapak ibu guru mengikuti program dan lolos guru penggerak.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning. Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

Dampak terhadap Kesejahteraan Guru

Peningkatan gaji guru penggerak diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru secara keseluruhan. Gaji yang lebih tinggi dapat meningkatkan daya beli guru, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan anak-anak mereka.
Selain itu, gaji yang lebih baik juga dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan psikologis guru, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih baik dan produktif.

Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak. Mendapatkan komunitas belajar baru Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Tantangan dan Peluang

Meskipun peningkatan gaji guru penggerak memiliki banyak manfaat, namun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sumber daya yang cukup dialokasikan untuk membiayai kenaikan gaji guru tanpa mengorbankan program pendidikan lainnya.

Selain itu, diperlukan juga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran gaji agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

Di sisi lain, peningkatan gaji guru penggerak juga memberikan peluang untuk meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan secara keseluruhan. Gaji yang lebih baik dapat menarik individu yang berkualitas untuk menjadi guru, serta memotivasi guru yang sudah ada untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerja mereka.

Hal ini dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pendidikan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Kesimpulannya gaji guru penggerak merupakan isu yang kompleks dan penting dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman Guru Penggerak Angkatan 11: Membangun Pemimpin Pendidikan Masa Depan

Dengan memperhatikan konteks kebijakan pemerintah, pertimbangan ekonomi, dampak terhadap kesejahteraan guru, serta tantangan dan peluang yang terkait, kita dapat memahami pentingnya peningkatan gaji guru penggerak dalam mendukung upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Demikianlah ulasan mendalam tentang gaji guru penggerak. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah