Jawaban: D
Soal 12. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp.18.000.000 ahli waris :istri,Duaorang saudara seibu dan ibu, berapakah bagian istri...
A. Rp. 9.000.000
B. Rp. 4.500.000
C. Rp. 8.000.000
D. Rp. 4.000.000
E. Rp. 6.000.000
Jawaban: B
Soal 13. Apabila ada sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris dan tidak ada ashobah,maka sisa harta warisan tersebut dikembalikan lagi kepada ahli waris yang telah mendapatkannya. Pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris tersebut, dalam Ilmu Faraidh disebut ….
A. Al-Aul
B. Al-Afu
C. Al-Maal
D. Al-Ghoir
E. Ar-Radd
Jawaban: E
Soal 14. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta awisan Rp. 53.000.000,- ketika meninggal ia masih memiliki hutang sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- ia memiliki ahli waris istri,ibu,dan dua anak laki-laki. Berapa bagian yang diterima oleh istri....
A. Rp. 6.000.000,-
B. Rp. 9.000.000,-
C. Rp. 10.000.000,-
D. Rp. 20.000.000,-
E. Rp. 8.000.000,-
Jawaban: A