Empat kompetensi ini sebagai penunjang dalam pembelajaran di kelas.
Dalam Kurikulum Merdeka, guru harus bisa memenuhi pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi ini sudah diatur melalui Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023.
Untuk poin pengembangan kompetensi sendiri berada dalam rentang minimum 32 dan 128 dalam satu semester.
Nantinya poin ini akan dihitung ketika sudah memilih Rencana Hasil Kerja (RHK).
Salah satu poin yang terdapat pada RHK ini adalah meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar.
Poin pengembangan kompetensi tersebut berada pada nomor urutan 5.
Dengan catatan 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin, bukti dukung sertifikat, dan poin 4.
Untuk kompetensi jenis ini, guru dapat melakukan kegiatan yang mengacu pada berbagi praktik baik.
Kriteria untuk berbagi praktik baik ini adalah OPIK (Orisinalitas, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten).