Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih

- 23 Februari 2024, 07:30 WIB
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih /Pexels.com/Max Fischer/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah pembahasan apa saja tugas tambahan anda yang diberikan kepada anda pada PMM.

Kali ini kita akan membahas apa saja tugas tambahan yang dapat diberikan kepada anda pada PMM.

Yuk teman-teman simak pembahasan apa saja tugas tambahan yang dapat diberikan kepada anda pada PMM.

Baca Juga: Mengapa Observasi Kelas Penting untuk Dilakukan, Fondasi Kuat Menciptakan Pemblajaran Interaktif

Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan platform yang diluncurkan untuk menunjang kinerja guru dalam implementasi kurikulum merdeka di satuan pendidikan.

Dalam Platform Merdeka Mengajar ini terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh guru, seperti Belajar, Mengajar, dan Berkarya.

Tujuan utama PMM ini sebagai landasan pendidikan yang lebih inklusif, kreatif, dan kolaboratif di Indonesia.

Nah, di PMM ini ada yang namanya tugas tambahan.

Tugas tambahan merupakan salah satu tahaan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di perencanaan kinerja guru.

Tugas tambahan ini menjadi tanggung jawab atau peran yang diberikan kepada guru berdasarkan surat keputusan atau surat tugas.

Dasar hukum tugas tambahan ini adalah permendikbud 15/2018.

Hm, kira-kira apa saja yah tugas tambahan yang terdapat pada PMM ini.

Yuk langsung saja lihat jenis-jenis tugas tambahan di PMM.

Jenis-jenis Tugas Tambahan pada PMM

Terdapat 21 jenis tugas tambahan pada PMM, antara lain:

1. SMP, SMA, SMK: Wakil Kepala Satuan Pendidikan: Permendikbud 15/2018

2 Semua jenjang: Kepala Perpustakaan: Permendikbud 15/2018

3 SMK: Ketua Program Keahlian: Permendikbud 15/2018

4 SMP, SMA, SMK: Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory: Permendikbud 15/2018

5 Semua jenjang: Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu: Permendikbud 15/2018

6 SMP, SMA, SMK: Wali Kelas: Permendikbud 15/2018

7 SMP, SMA, SMK: Pembina OSIS: Permendikbud 15/2018

8 Semua jenjang: Pembina Ekstrakurikuler: Permendikbud 15/2018

9 Semua jenjang: Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB): Permendikbud 15/2018

10 Semua jenjang: Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG): Permendikbud 15/2018

11 SMK: Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK): Permendikbud 15/2018

12 Semua jenjang: Guru Piket : Permendikbud 15/2018

13 SMK: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) Permendikbud 15/2018

14 Semua jenjang: Penilai Kinerja Guru: Permendikbud 15/2018

15 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional: Permendikbud 15/2018

16 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi: Permendikbud 15/2018

17 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota: Permendikbud 15/2018

18 Semua jenjang: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah: Permendikbud 15/2018

19 Semua jenjang: Operator Dapodik: Permendikbud No. 79/2015

20 Semua jenjang: Bendahara Sekolah: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

21 Semua jenjang: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK): Permendikbudristek No. 46/2023

Untuk pemilihan tugas tambahan tersebut dapat teman-teman sesuaikan.

Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 96 Kurikulum Merdeka: Pengaruh Perkembangan Teknologi

Setelah memilih tugas tambahan, maka pada tahap pelaksanaan kinerja, guru dapat meminta lampiran bukti dukung dari tugas tambahan berupa surat keputusan atau surat tuntas.

Jadi, itulah jenis-jenis tugas tambahan yang dapat diberikan kepada anda pada PMM.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut..

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah