Di Indonesia, penggolongan barang tambang didasari oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan, terdiri dari tiga golongan yakni golongan A, B, dan C.
Bahan galian/tambang golongan A dikelola oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta serta penting untuk keamanan dan pertahanan negara. Contoh bahan galian golongan A adalah minyak bumi dan gas.
Bahan galian/tambang golongan B digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Contoh bahan galian golongan B yaitu perak, emas, dan tembaga.
Bahan galian/tambang golongan C merupakan bahan tambang yang digunakan dalam kegiatan industri dan secara tidak langsung memengaruhi hajat hidup masyarakat. Contoh bahan galian golongan C yaitu batu, pasir dan batu kapur.
c. Sumber Daya Alam Kemaritiman
Berikut merupakan potensi sumber daya kelautan:
-Perikanan
-Energi kelautan
-Wisata bahari
2. Penyebab Perubahan Potensi Sumber Daya Alam
Seiring berjalannya waktu, potensi sumber daya alam dapat mengalami perubahan yang berkaitan dengan masalah lingkungan, antara lain:
a. Populasi Manusia
Populasi manusia semakin bertambah
Peningkatan konsumsi