Jawabannya: Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud, antara lain ialah:
-Munculnya ketimpangan dalam kehidupan beragama
-Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat
-Dilanda rasa gelisah dan khawatir
-Muncul ketidakadilan dan konflik sosial
Soal 2. Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskanlah!
Jawabannya: Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:
-min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya
-min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.
Soal 3. Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis.
Jelaskanlah urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih!
Jawabannya: Urutan al-kulliyatu al-khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fikih sebagai berikut:
al-din (agama)
al-nafs (jiwa)
al-‘aql (akal)
al-nasl (keturunan)
al-mal (harta)