Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
-Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
2. Pemerintah mengeluarkan Perppu dalam situasi genting sebab memungkinkan langkah cepat dan fleksibilitas yang dibutuhkan, tanpa menunggu proses legislatif. Hal ini dibutuhkan saat UU tidak dapat menanggapi situasi darurat dengan cukup cepat.
3. Dasar dari penyusunan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang berlaku. Di dalam UUD NRI Tahun 1945 terdapat nilai silasila Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang lain.
Hal-hal itulah yang dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan-peraturan yang ada di tingkat bawahnya. Seperti Perpres, Keppres, Perppu, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
4. Jumlah aturan yang dikeluarkan oleh menteri lebih banyak dibandingkan dengan aturan di pusat dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya ialah desentralisasi kebijakan yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk mengeluarkan aturan sesuai dengan kebutuhan lokal dan sektor spesifik.
Tetapi, penting untuk memastikan bahwa peningkatan jumlah aturan tidak mengakibatkan tumpang tindih atau konflik hukum sehingga perlu terus diperhatikan untuk memastikan kejelasan, konsistensi, dan keefektifan peraturan.
Infografik: