Lengkap! Pengertian SKP Panduan untuk Guru, Panduan Mengoptimalkan Surat Keputusan Penilaian

- 7 Februari 2024, 07:51 WIB
Lengkap! Pengertian SKP Panduan untuk Guru, Panduan Mengoptimalkan Surat Keputusan Penilaian
Lengkap! Pengertian SKP Panduan untuk Guru, Panduan Mengoptimalkan Surat Keputusan Penilaian /Pexels.com /energepic.com/

INFOTEMANGGUNG.COM - Untuk para pendidik Indonesia, inilah pengertian skp panduan untuk guru. Apa itu pengertian skp panduan untuk guru? Mari kita simak selengkapnya.

Pengertian SKP (Surat Keputusan Penilaian) dan Panduan untuk Guru

Surat Keputusan Penilaian (SKP) merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, termasuk bagi para guru di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Pembahasan Soal Post Test Modul 4 Topik Mendidik Melatih Kecerdasan Budi Pekerti, Merdeka Belajar (Baru)

SKP digunakan sebagai acuan dalam menilai kinerja seorang guru berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian SKP dan memberikan panduan bagi guru dalam menyusun dan melaksanakan SKP.

Pengertian SKP

SKP adalah dokumen formal yang berisi tentang penilaian kinerja seorang pegawai, dalam hal ini guru, selama satu periode tertentu. SKP digunakan sebagai dasar untuk menilai sejauh mana guru tersebut telah mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

SKP mencakup beberapa komponen penting, antara lain:

1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP):

Merupakan target kerja yang harus dicapai oleh seorang guru dalam satu periode penilaian, biasanya satu tahun. SKP ini dapat berupa target akademik maupun non-akademik yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru.

2. Indikator Kinerja Utama (IKU):

Adalah parameter atau tolok ukur yang digunakan untuk mengevaluasi pencapaian SKP oleh seorang guru. IKU biasanya terkait dengan kompetensi dan kinerja yang diharapkan dari seorang guru, seperti kemampuan mengajar, pembinaan siswa, pengembangan kurikulum, dan sebagainya.

3. Realisasi Kinerja:

Merupakan pencapaian aktual dari SKP dan IKU yang telah ditetapkan. Realisasi kinerja ini akan dinilai dan dievaluasi untuk menentukan sejauh mana guru tersebut berhasil mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pembahasan Post Test Modul 4 Topik Profil Pelajar Pancasila dalam Platform Merdeka Belajar

4. Penilaian Kinerja:

Adalah proses penilaian terhadap realisasi kinerja seorang guru berdasarkan SKP dan IKU yang telah ditetapkan. Penilaian ini dilakukan oleh atasan atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan kinerja guru di lingkungan sekolah.

5. Panduan untuk Guru dalam Menyusun dan Melaksanakan SKP

Panduan Mengoptimalkan Surat Keputusan Penilaian

Berikut adalah panduan bagi guru dalam menyusun dan melaksanakan SKP dengan baik:

1. Pemahaman Terhadap Tugas dan Tanggung Jawab:

Sebelum menyusun SKP, guru perlu memahami dengan jelas mengenai tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di sekolah.

7. Penetapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP):

Guru perlu menetapkan SKP yang realistis dan dapat diukur dengan jelas. SKP harus relevan dengan visi dan misi sekolah serta kebutuhan pembelajaran dan pengembangan siswa.

8. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU):

Setelah menetapkan SKP, guru perlu menetapkan IKU yang terkait dengan setiap SKP yang telah ditetapkan. IKU harus dapat diukur secara objektif dan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pencapaian kinerja.

Pencatatan dan Pemantauan Kinerja: Guru perlu secara teratur mencatat dan memantau kinerja mereka sesuai dengan SKP dan IKU yang telah ditetapkan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

Evaluasi dan Perbaikan Kinerja: Guru perlu secara berkala mengevaluasi kinerja mereka berdasarkan SKP dan IKU yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tiga Pembahasan Post Test Modul 1 Topik 12 Tentang Membaca Bersama SD Paket A Kurikulum Merdeka

Jika diperlukan, mereka perlu melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap strategi kerja mereka untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Konsultasi dan Kolaborasi: Guru dapat melakukan konsultasi dan kolaborasi dengan rekan kerja atau atasan dalam menyusun dan melaksanakan SKP. Hal ini dapat membantu mereka mendapatkan masukan dan dukungan dalam mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

Dengan mengikuti panduan di atas, guru dapat menyusun dan melaksanakan SKP dengan baik.

Demikian pengertian skp panduan untuk guru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x