Dalam fitur pengelolaan kinerja yang baru ini juga, guru dan kepala sekolah hanya perlu mengisi pada bagian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah disediakan.
Nah, perlu kita ketahui bersama, bahwa fitur ini sudah menggunakan aplikasi PMM sehingga langsung terintegrasi dengan E-Kinerja.
Dari sini dapat kita simpulkan, bahwa dengan adanya fitur ini dapat mempermudah guru, dan kepala sekolah dari beban administrasi.
Selain itu, dengan menggunakan pengelolaan kinerja ini dapat membantu guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan tugas secara kontekstual dan spesifik.
Yang dapat menggunakan pengelolaan kinerja ini pertama, guru dan kepala sekolah ASN (PNS an PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah yang dimana sudah menggunakan platform E-Kinerja serta termasuk dengan jenis PTK.
Kedua, guru dan kepala sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah yang sudah memiliki akun belajar.id dan dapat mengakses pengelolaan kinerja.
Maka diperbolehkan atau tidak diwajibkan untuk menggunakan pengelolaan kinerja di PMM.
Nah, sekarang kita sudah mengetahui apa yang disebut pengelolaan kinerja guru dalam PMM.***