Menurut Abdurrahman Wahid, demokrasi mengandung 2 nilai yaitu, nilai yang bersifat pokok dan bersifat derivasi. Menurut Abdurrahman Wahid, nilai pokok demokrasi ialah kebebasan, persamaan, musayawarah dan keadilan.
Kebebasan berarti kebebasan individu di hadapan kekuasaan negara dan ada keseimbangan antara hak-hak individu warga negara dan hak kolektif dari masyarakat.
Selain Abdurrahman Wahid, berikut beberapa pendapat tentang nilai-nilai demokrasi yang dirangkum dari berbagai sumber:
1) Rusli Karim (1991)
Menurut Rusli Karim perlu kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan pada keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.
2) Zamroni (2001)
Zamroni berpendapat demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.
3) Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yakni pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.