Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 Inovasi Pelayanan Publik Dimaknai dengan? Lihat Jawabannya

- 29 Januari 2024, 14:56 WIB
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 Inovasi Pelayanan Publik Dimaknai dengan? Lihat Jawabannya
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 Inovasi Pelayanan Publik Dimaknai dengan? Lihat Jawabannya /Pexels.com /Monstera Production/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 inovasi pelayanan publik dimaknai dengan, simak pembahasan berikut ini.

Pertanyaan dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 inovasi pelayanan publik dimaknai ini menarik untuk dibahas.

Yuk teman-teman simak pembahasan dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 inovasi pelayanan publik.

Baca Juga: Upaya Melakukan Kerja Terbaik Sebagai Bagian Perilaku Kompeten ASN yang Sesuai di Bawah Ini? Yuk Lihat

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Hal ini untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah yang baik dan transparan.

Kita ambil satu kata disini yaitu birokrasi, birokrasi memiliki tujuan agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan terorganisir.

Kali ini kita akan mengulas salah satu peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2013 mengenai inovasi pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah