Menyembelih hewan yakni dengan memotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanan.
Penyembelihan hewan dapat dilakukan secara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan bantuan pisau atau benda tajam lainnya.
Dapat pula dilakukan secara mekanik, yaitu dengan menggunakan peralatan modern berupa mesin yang dibuat khusus untuk pemotongan hewan.
2. Tata Cara Penyembelihan
Agar penyembelihan yang dilakukan sah sehingga daging sembelihan halal dikonsumsi menurut ketentuan syar i, penyembelihan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi syarat bagi penyembelih, hewan yang disembelih, alat penyembelihan, atau bagian tubuh yang disembelih.
3. Penyembelih
Menyembelih hewan harus dengan menyebut nama Allah Swt. dan dilakukan oleh orang Islam atau ahli kitab, yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah.
4. Hewan yang Disembelih
Syarat hewan atau binatang yang disembelih adalah yang halal dikonsumsi.
Hewan atau binatang yang haram dikonsumsi, meskipun disembelih dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan syar 'i, hukumnya tetap haram.
Misalnya, babi yang disembelih sesuai dengan syariat Islam tidak mengubah hukumnya. Babi tetap haram meskipun disembelih sesuai dengan syariat Islam.
5. Alat Penyembelihan
Syarat alat penyembelihan yang harus dipenuhi, baik secara tradisional maupun mekanik sebagai berikut.