Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia ialah gotong royong, ini tercermin dalam pengambilan keputusan pada lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah atau mufakat.
Setiap orang yang bermusyawarah bekerja sama mencari kesepakatan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Mufakat sebagai hasil musyawarah akan berhasil apabila mengembangkan sikap saling menghormati dan tidak saling memaksakan kehendak siapapun.
Melalui musyawarah, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama sehingga semua pihak ikut bertanggung jawab melaksanakan keputusan tersebut.
2. Kerjasama dalam Bidang Ekonomi
Kerja sama dalam bidang ekonomi ini tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dalam gotong royong membangun perekonomian nasional terdapat semangat kekeluargaan, kerja sama antar anggota dan tanggung jawab bersama untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Wujud badan usaha yang diharapkan pada pasal diatas adalah koperasi. Sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan.
Keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha yang lain adalah,