Soal 5. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, serta bahasa hukum. Indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas ….
A. kejelasan tujuan
B. kejelasan rumusan
C. organ pembentuk
D. kesesuaian
Jawaban: B
Soal 6. Jika ada keadaan yang dianggap darurat, presiden dapat mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Payung hukum yang dimaksud adalah ....
A. Undang-Undang (UU)
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
C. Peraturan Presiden (Perpres)
D. Keputusan Presiden (Keppres)
Jawaban: B
Soal 7. Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing melalui beberapa tahapan. Dari pernyataan tersebut, tahapan yang tepat dalam mengeluarkan suatu Perda adalah ….
A. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan
B. perencanaan dan penyusunan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan, pembahasan
C. pembahasan, pengesahan dan pengundangan, perencanaan dan penyusunan, penyebarluasan
D. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, dan penyerbarluasan
Jawaban: A