Pada Suatu Masyarakat Hukum Adat Mengenal Konsep 'Hutan Adat' Hutan Adat Adalah Hutan yang Dikuasai

- 20 Desember 2023, 13:34 WIB
Pada Suatu Masyarakat Hukum Adat Mengenal Konsep "Hutan Adat" Hutan Adat Adalah Hutan yang Dikuasai
Pada Suatu Masyarakat Hukum Adat Mengenal Konsep "Hutan Adat" Hutan Adat Adalah Hutan yang Dikuasai /Pexels.com /olia danilevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep "Hutan Adat". Hutan adat adalah hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat, masyarakat hukum adat mengawali proses pengelolaan hutan adat melalui ritual-ritual adat berupa seremonial adat.

Pertanyaan pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep "Hutan Adat" ini menarik untuk dibahas.

Mari kita simak pembahasan dari pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep "Hutan Adat".

Baca Juga: Dalam Membuat Executive Summary, Perlu Adanya Uraian Umum Perusahaan (General Description Of Company)

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang hukum adat.

Pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep “Hutan Adat”.

Hutan adat merupakan hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat itu sendiri.

Untuk teman-teman yang masih mencari referensi jawaban, simak pembahasan lengkapnya dibawah ini.

Soal Lengkap

Pada suatu masyarakat hukum adat mengenal konsep "Hutan Adat". Hutan adat adalah hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jurnal.fh.unpad.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x