POJK No 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri dari Profil Risik

- 19 Desember 2023, 07:41 WIB
POJK No 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri dari Profil Risiko
POJK No 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri dari Profil Risiko /Pexels.com /Negative Space/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan. Empat variabel ini kemudian di uraikan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/ SEOJK.03/2017.

Berdasarkan Surat Edaran ini, jelaskanlah secara ringkas empat variabel penilaian tingkat kesehatan bank tersebut!

Pertanyaan POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan ini menarik untuk dibahas.

Baca Juga: Salah Satu Kelompok Produk Penyaluran Dana Bank Syari’ah Adalah Prinsip Jual Beli (Tijarah) Prinsip Ini

Yuk simak pembahasan POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang aturan POJK No. 4 tahun 2016.

Berdasarkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 4 tahun 2016 menjelaskan bahwa faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan.

Emapt variabel ini sesuai dengan surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. 14/ SEOJK.03/2017.

Pertanyaan dari pembahasan diatas adalah berdasarkan Surat Edaran ini, jelaskanlah secara ringkas empat variabel penilaian tingkat kesehatan bank tersebut!

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x