INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan. Empat variabel ini kemudian di uraikan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/ SEOJK.03/2017.
Berdasarkan Surat Edaran ini, jelaskanlah secara ringkas empat variabel penilaian tingkat kesehatan bank tersebut!
Pertanyaan POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak pembahasan POJK No. 4 Tahun 2016 menjelaskan faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank yang terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang aturan POJK No. 4 tahun 2016.
Berdasarkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 4 tahun 2016 menjelaskan bahwa faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank terdiri dari profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan.
Emapt variabel ini sesuai dengan surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. 14/ SEOJK.03/2017.
Pertanyaan dari pembahasan diatas adalah berdasarkan Surat Edaran ini, jelaskanlah secara ringkas empat variabel penilaian tingkat kesehatan bank tersebut!