Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.
Soal
Menurut pendapat saudara, teori hukum apa yang relevan dalam karya ilmiah yang akan anda angkat dan bahan – bahan hukum apa saja yang akan anda gunakan? Berikan referensinya.
Jawaban
Dalam penelitian jenis hukum yang sering digunakan itu ada dua yaitu hukum normative/doktrinal dan empiris/nondoktrinal.
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penelian dua hukum ini dapat dipisah dan dapat juga digabung.
A. Penelitian Hukum Normatif/Doctrinal Legal Search
Tolok ukur Soerjono Soekanto dalam pembahasannya mengenai penelitian hukum normatif adalah dari sifat dan ruang lingkup disiplin hukum.
Dimana disiplin diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentang kenyataan, yang biasanya mencakup disiplin analitis dan disiplin preskriptif, dan disiplin hukum lazimnya termasuk ke dalam disiplin preskriptif jika hukum dipandang hanya mencakup segi normatifnya saja.
Namun demikian, masih di dalam tulisannya yang sama tersebut.
Soerjono Soekanto tetapi ingin membuktikan dan menegaskan bahwa disiplin hukum lazimnya juga dapat diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma dan kenyataan (perilaku).
Atau sebagai sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai realitas/hukum yang hidup, bahkan disiplin hukum tersebut memiliki segi umum dan khusus.
B. Penelitian Hukum Empiris (Empirical Legal Serach) atau Penelitian Socio-legal (Socio-Legal Research)
Pengaruh ilmu sosial terhadap disiplin hukum adalah kalimat kunci yang sesuai sebagai pembuka pembicaraan mengenai jenis penelitian yang satu ini, yaitu penelitian hukum empiris (empirical legal research).