JAWABAN Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang

- 5 Desember 2023, 10:27 WIB
Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang Meliputi
Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang Meliputi /Pexels.com /Christina Morillo/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban berdasarkan makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan.

Pertanyaan berdasarkan makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan ini sering keluar di ujian.

Yuk simak jawaban berdasarkan makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan.

Baca Juga: Jelaskan Pendapat Saudara Mengenai Peran Strategis dari Manajemen Pemasaran Internasional, Khususnya

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004.

Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tersebut berisi tentang kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan.

Di artikel ini, kita akan membahas pertanyaan berdasarkan makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan.

Soal

Berdasarkan makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan?

Jawaban

Berdasarkan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Menjelaskan bahwa:

Penyelenggaraan kekuasan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan BAB II Badan Peradilan dan Asasnya Pasal 10 mengatakan:

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(2) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pasal 11

(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(2) Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:

a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung;

b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan

c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

(3) Pernyataan tidak berlaku peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujiansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diambil baik dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung.

(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan ketentuan undangundang.

Jadi, kita dapat mengetahui bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ali Ingin Menemukan Nomor Telepon Seseorang dari Buku Telepon Teknik Membaca yang Tepat Digunakan Oleh Ali

Jadi, itulah jawaban berdasarkan makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: balitbangham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah