INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban tindak pidana dalam bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berkahirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Dapatkah anda jelaskan kenapa setiap orang dianggap mengetahui hukum serta apakah sanksi pidana dapat dikenakan?
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Tindak pidana dalam bidang perpajakan ini tidak dapat dituntut setelah melewati masa lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak.
Selain itu berakhirnya masa pajak, dan berakhirnya bagia tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan juga tidak dapat dituntut.
Kemudian pertanyaan dari pembahasan diatas adalah dapatkah anda jelaskan kenapa setiap orang dianggap mengetahui hukum serta apakah sanksi pidana dapat dikenakan?
Untuk kalian yang masih bingung dengan pertanyaan tersebut, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.
Soal
Tindak pidana dalam bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berkahirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.