Dasar Hukum dari Asas Teritorial tersebut dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 3 Kitab UndangUndnag Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 KUHP: “Ketentuan pidana dalam perundang- undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu delik di Indonesia” .
Pasal 3 KUHP: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan delik di dalam perahu atau pesawat udara Indonesia”.
Baca Juga: Mengapa Pemerintah Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
Jadi, itulah jawaban terkait asas-asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana dan sertakan juga dasar hukum yang mengaturnya.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini: